Berikut ini adalah kumpulan terjemahan dari Al-Qur'an Surah An-Nisaa' yg diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Terjemahan ayat-ayat dalam surah ini bukan merupakan arti perkata akan tetapi merupakan pemaknaan atau penafsiran perkalimat atau per-ayat dengan disertai keterangan/maksud pada kata-kata yang dianggap sulit.
Jika ada terjemahan ayat pada surah ini terdapat perbedaan dengan terjemah Al-Qur'an lainnya, perlu diketahui bahwa bahasa Al-Qur'an memang sangat luas dalam arti, makna dan tafsirnya. Oleh karena itu kita kembalikan perbedaan yang Insya Allah sangat minim ini kepada ahlinya saja. Kita selaku orang awam, sekaligus sebagai makmum dari ahli tafsir sebagaimana dimaksud, cukuplah kiranya jikalau mengikrarkan kata-kata "sami'naa wa atha'naa" terhadap mereka. Alhasil, Selamat Membaca terjemahan surah ini per lima ayat.
AN-NISAA'
( WANITA )
SURAT KE: 4
Terdiri dari: 176 ayat
<< TERJEMAH AYAT KE: 01 - 05 >>
1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
[263]. Maksud dari padanya menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.
[264]. Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti :As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah.
2. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
[265]. Berlaku adil maksudnya ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[266]. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
[267]. Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua belah pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
5. Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya[268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
[268]. Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum baligh atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.
0 comments:
Post a Comment