AL MU'MINUUN
( ORANG-ORANG BERIMAN )
SURAT KE: 23
Terdiri dari: 118 ayat
<< TERJEMAH AYAT KE: 06 – 10 >>
6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
[994]. Maksudnya yaitu budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir di masa itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya diperuntukkan kepada kaum Muslimin yang ikut dalam peperangan, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan ini. Dan budak-budak yang dapat dimiliki itu adalah budak yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya.
7. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat[270], anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu [271] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
[270]. Kerabat di sini maksudnya ialah kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta warisan.
[271]. Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
9. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
0 comments:
Post a Comment